Tuesday, June 18, 2013

Sekilas Tentang Surat Pemberitahuan (SPT)


Surat Pemberitahuan (SPT)

Sebelumnya kita telah membahas tentang Alur Kerja KUP, saat ini kita perlu mengetahui lebih dalam mengenai Surat Pemberitahuan (SPT).

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 


Wajib Pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas, dalah bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.

Atau secara sederhana, SPT adalah surat pemberitahuan yang dihitung WP tentang informasi pajak kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Fungsi SPT bagi wajib pajak adalah:
1. Melaporkan jumlah pajak terhutang
2. Sarana mempertanggungjawabkan pemotongan dan pemungutan pajak
3. Sarana pelaporan penghasilan yang merupakan objek pajak, bukan objek pajak dan objek pajak final
4. Sarana pelaporan harta dan kewajiban

Ada 2 jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yaitu:
1. SPT Tahunan, adalah SPT yang dilaporkan setiap tahunnya.
2. SPT Masa (Bulanan), adalah SPT yang dilaporkan setiap masa pajak (bulan pajak).

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terdiri dari:
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan
b. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa terdiri dari:
a. SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26
b. SPT Masa PPh Pasal 22
c. SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26
d. SPT Masa PPh Pasal 25
e. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
f. SPT Masa PPh Pasal 15
g. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
h. SPT Masa PPN bagi Pemungut
i. SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
j. SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Batas Waktu Pembayaran dan Penyampaian SPT

Jenis SPT Tahunan
Batas Waktu Pembayaran (PPh Pasal 29)
Batas Waktu Penyampaian
Tahun pajak 2008 s.d. sekarang
PPh Badan
Tanggal 30 April
4 bulan setelah akhir tahun pajak (tgl 30 April)
PPh Orang Pribadi
Tanggal 31 Maret
3 bulan setelah akhir tahun pajak (tgl 31 Maret)

Jenis SPT Masa
Batas Waktu Pembayaran
Batas Waktu Penyampaian
PPh Pasal 21/26
Tgl 10 bulan berikutnya
Tgl 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 22
Tgl 10 bulan berikutnya
Tgl 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 23/26
Tgl 10 bulan berikutnya
Tgl 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 25
Tgl 15 bulan berikutnya
Tgl 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 4 ayat (2)
Tgl 10 bulan berikutnya (dipungut)
Tgl 15 bulan berikutnya (disetor sendiri)
Tgl 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 15
Tgl 10 bulan berikutnya (dipungut)
Tgl 15 bulan berikutnya (disetor sendiri)
Tgl 20 bulan berikutnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Akhir bulan berikutnya sebelum penyampaian SPT Masa
Akhir bulan berikutnya
PPN bagi Pemungut
Pada hari yang sama dengan pembayaran (bendaharawan)
Tgl 15 bulan berikutnya (pemungut selain bendaharawan)
Tgl 20 bulan berikutnya
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Tgl 10 bulan berikutnya
Tgl 20 bulan berikutnya

Contoh ilustrasi:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 periode Mei 2013, batas waktu pembayarannya ke bank/ kantor pos adalah Tgl 10 Juni 2013 dengan melampirkan SSP (Surat Setoran Pajak) rangkap 4 (empat), dan batas waktu penyampaian laporan SPT (disertai bukti SSP) ke KPP adalah Tgl 20 Juni 2013.

NB: Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Semoga bermanfaat. Baca juga tentang Alur Kerja KUP dan Hak & Kewajiban Wajib Pajak.

No comments:

Post a Comment

Ayo berikan komentar Anda..