Tuesday, June 2, 2015

Excel Perpajakan PPh lainnya selain PPh 21 dan PPN



Halo Para Sahabat Blog..

Lanjutan dari pembahasan Excel Perpajakan PPh 21, Aplikasi Excel juga dapat dimanfaatkan untuk perhitungan PPh lainnya selain PPh 21 diantaranya PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh 4 ayat (2), PPh 25/ 29 dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Excel dapat digunakan sebagai pengingat untuk besarnya tarif masing-masing PPh sekaligus membantu perhitungan PPh apabila dijumpai adanya penghasilan yang berhubungan dengan kategori pajak pengasilan.
Berikut merupakan pembahasan pajak penghasilan dan aplikasinya di Excel:


1.   PPh 22
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti computer, meubel, mobil dinas, Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang lainnya oleh pemerintah (instansi) kepada Wajib Pajak penyedia barang. Dengan kata lain, bahwa PPh 22 hanya dikenakan pada instansi pemerintah, sedangkan swasta tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran PPh 22.

PPh 22 tidak dipungut atau dikecualikan atas:
a. Pembelian barang dagangan dengan nilai bulat maksimal pembelian Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur;
b. Pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/ PDAM dan benda-benda pos; dan
c. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tarif PPh 22 = 1.5% x harga beli (tidak termasuk PPN)

Contoh Kasus: Madrasah Aliyah Negeri, yang merupakan instansi pemerintah melakukan transaksi pembelian dengan Toko Buku Bina Ilmu dengan total transaksi senilai Rp 2.600.000,- yang terdiri dari ATK Rp 1.500.000,- dan Rp 1.100.000,-. Oleh sebab transaksi lebih dari Rp 2.000.000,- maka atas penghasilan Toko Buku Bina Ilmu dipotong PPh 22 oleh Madrasah Aliyah Negeri dengan perhitungan = 1.5% x Rp 2.600.000,- = Rp 39.000,-.

Pada formula PPh Pasal 22 = IF(E11<2000000,0,E11*1.5%) >> sebagai pengendali bahwa apabila nilai pembelian dibawah Rp 2.000.000,- maka tidak dikenakan PPh 22.



2.   PPh 23
PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak oleh bendahara atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain, selain yang telah dipotong PPh pasal 21. 

Yang termasuk dalam penghasilan yang dipungut PPh 23 adalah:
a. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, royalty, hadiah/ penghargaan.
b.  Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.

PPh pasal 23 tidak dipungut (dikecualikan) pada:
a.  Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
b. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
c. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/ BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.

PPh pasal 23 untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, maka dikenakan tarif lebih besar 100% dari tarif semula.

Berikut adalah Daftar Tarif PPh 23 untuk WP ber-NPWP maupun WP Tidak ber-NPWP:


Contoh Kasus: Rochiyadi menerima Royalti sebesar Rp 100.125.000,-. Rochiyadi memiliki NPWP, sehingga besar PPh 23 yang mesti dibayar adalah = 15% x Rp 100.125.000 = Rp 15.018.750,-. Dan Pengasilan setelah pajak yang diterima Rochiyadi = Rp 100.125.000 – Rp 15.018.750 = Rp 85.106.250,-.

Penjelasan untuk formula excel masing-masing kolom sbb:
-  Untuk kolom Jenis Penghasilan, digunakan Data Validation dengan allow list dan source jenis penghasilan (daftar tarif pph 23 diatas). Tujuannya adalah agar tampil kolom drop down berisi daftar pilihan jenis penghasilan.


-  Untuk kolom Tarif PPh 23, digunakan formula 
=IF(ISBLANK(E6)," ",IF(ISBLANK(H5), VLOOKUP(E6,
Daftar Tarif,3,0),VLOOKUP(E6,Daftar Tarif,2,0)))

NB: Daftar Tarif PPh 23 telah diblok range dan diberi nama Daftar Tarif pada name box.

Penjelasan rumus: Jika kolom E6 (Jenis Penghasilan) bernilai kosong, hasilnya adalah kosong. Jika kolom H5 (NPWP) bernilai kosong, baca nilai pada Daftar Tarif PPh 23 kolom ketiga (WP tidak ber-NPWP). Jika tidak, baca nilai pada Daftar Tarif PPh 23 kolom kedua (WP ber-NPWP).

-  Untuk kolom PPh23 Terutang, merupakan hasil perkalian antara Penghasilan Bruto dengan Tarif PPh 23.

-  Untuk Penghasilan setelah Pajak, merupakan selisih antar Penghasilan Bruto dengan PPh 23 Terutang.

-  Untuk Kolom Pembulatan, dapat dibuat opsi untuk tidak ada pembulatan, pembulatan ke atas maupun kebawah. 
Caranya melalui pengaktifan developer (File >> Option >> Customize Ribbon >> Centang Developer >> Ok). Tekan menu developer dan klik tombol insert, buat sebanyak 3 Option Button dan rename sesuai tipe pembulatan. Untuk Format Control >> Control >> Cell Link, pilih kolom tipe pembulatan yang nantinya akan diisi dengan angka 1, 2 atau 3. Dimana saat diketik angka 3 pada kolom tersebut, maka opsi otomatis memilih opsi ketiga yaitu Pembulatan ke bawah.

Pada Tipe Tidak Pembulatan, formulanya adalah =IF(F13=1,E11," ")
Pada Tipe Pembulatan Ke atas, formulanya adalah =IF(F13=2,ROUNDUP(E11,-2)," ")
Pada Tipe Pembulatan Ke bawah, formulanya adalah =IF(F13=3,ROUNDDOWN(E11,-2)," ")



3.   PPh 26
PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan pada subjek (orang) pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari dalam negeri (Indonesia), selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pemotongan pajak yang diperlakukan untuk BUT sama dengan pajak Badan Usaha.


Tarif PPh 26 di atas tidak berlaku jika terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan. Adanya P3B menjadi acuan pemotongan pajak terhadap WP luar negeri.

Contoh Kasus: PT. Flip Light Indonesia sebuah perusahaan penanaman modal asing, pada tanggal 11 Mei 2015 mengumumkan pembagian dividen dari keuntungannya di tahun 2014, antara lain kepada:
-  Mr. Sneijder, Subjek Pajak Luar Negeri yang berdomisili di Belanda (dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai dengan format yang telah ditentukan dan diserahkan kepada PT. Flip Light Indonesia), sebesar Rp 300.000.000,-;
-  Perusahaan Spurs Vehicle Co., perusahaan yang berkedudukan di Mauritius, sebesar Rp 5.000.000.000,-.

Perhitungan PPh 26: Kewajiban PT. Flip Light Indonesia sebagai pemotong PPh 26 terhadap penghasilan Mr. Sneijder dan Spurs Vehicle Co.
-  Berdasarkan P3B Indonesia-Belanda atas dividen tersebut dapat dikenakan pajak di Indonesia dengan tarif tidak lebih dari 10%. PPh 26 = 10% x Rp 300.000.000 = Rp 30.000.000,-.
-  Karena tidak ada P3B antara Indonesia-Mauritius, maka tarif yang digunakan sesuai dengan Pasal 26 yaitu tarif 20% dari penghasilan bruto atas dividen. PPh 26 = 20% x Rp 5.000.000.000 = Rp 1.000.000.000,-.

Aplikasi menggunakan Excel untuk PPh 26 dapat dilihat pada print screen di bawah ini:



4.   PPh 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang dipungut dari penghasilan tertentu. Pemungutan pajak ini bersifat final.

Adapun Objek Pajak yang termasuk dalam klasifikasi PPh Pasal 4 ayat (2) beserta tarifnya sbb:
a.  Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan
Tarif 10% dari nilai bruto persewaan. Tidak ada pembedaan yang menyewakan baik pribadi atau badan.

b.  Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan
Tarif 5% dari nilai bruto pengalihan/ penjualan hak atas tanah dan/ atau bangunan. 
Namun dapat dilakukan pembebasan PPh pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak kepada:
-  Orang yang penghasilannya di bawah PTKP.
-  Nilai pengalihannya di bawah Rp 60.000.000,- dan bukan jumlah yang dipecah-pecah.
 Pembebasan diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) oleh Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.
-  Pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum.
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bukan oleh subjek pajak (seperti: pemerintah dan perwakilan asing).
Untuk penjelasan lebih rinci untuk Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dapat dilihat di www.pembayarpajak.com

c.  Jasa Konstruksi
PPh atas semua kegiatan konstruksi mulai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan. Adapun tarif yang dikenakan berjenjang dan dibedakan antara yang memiliki kualifikasi usaha atau tidak memiliki klasifikasi usaha.


Aplikasi menggunakan Excel untuk PPh 4 ayat (2) dapat dilihat pada print screen di bawah ini:



5.   PPh 25 dan PPh 29
PPh Pasal 25 dan 29 adalah PPh yang dibebankan kepada Wajib Pajak Badan. PPh 25 dan 29 adalah dua jenis pajak yang sama, dimana keduanya dikenakan atau dipotongkan pada laba perusahaan. Oleh karena itu, wajib pajaknya adalah badan bukan orang pribadi. Perbedaannya adalah PPh 25 merupakan uang muka pajak penghasilan yang dibayarkan setiap bulan, sedangkan PPh 29 adalah pajak terutang setahun setelah dilakukan pembayaran PPh 25 bulanan.

Adapun tarif PPh 29 = 25% x Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Aplikasi menggunakan Excel untuk PPh 25 dan PPh 29 dapat dilihat pada print screen di bawah ini:



6.   PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam istilah asingnya PPN dikenal dengan sebutan Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.  Impor Barang Kena Pajak;
c.  Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

PPN dikenakan pada saat pembelian barang/ jasa (PPN Masukan) dan saat penjualan barang/ jasa (PPN Keluaran). Pada akhir periode (akhir bulan), seluruh pajak keluaran dikurangi dengan seluruh pajak masukan. Jika hasilnya positif, maka jumlah tersebut yang harus disetor ke kas negara menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), dimana pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan paling lambat setiap akhir bulan berikutnya. Misalnya: Masa April, paling lambat dibayar dan dilaporkan pada tanggal 31 Mei.

Akan tetapi jika hasilnya negatif, maka telah terjadi lebih bayar. Atas kelebihan bayar, ada 2 pilihan yang dapat dilakukan:
I. Diperhitungkan untuk pembayaran pajak bulan berikutnya, atau disebut dengan Kompensasi.
II. Meminta kembali kelebihan tersebut, atau disebut dengan Restitusi.

Aplikasi menggunakan Excel untuk PPN beserta Jurnalnya dapat dilihat pada print screen di bawah ini:


Demikian pembahasan Excel untuk PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh 4 ayat (2), PPh 25/29 dan PPN. Apabila ada yang ingin didiskusikan, please feel free to contact ya.
Semoga Bermanfaat..


PS: Please leave comment if you like this post :)
Referensi: Wind, Ajeng dan Faiz Rosida, 2013. Excel Akuntansi Pajak untuk Pemula dan Orang Awam, Penerbit Laskar Aksara, Jakarta.


2 comments:

  1. Anonymous8/2/16 18:12

    Kami bendahara swasta.
    Ketika kami membeli barang di atas 1000.000, bagaimana cara membayar PPn nya, dan bukti pembayarannya, sementara Bendahara swasta tidak diwajibikan memungut pajak, tetapi wajib membayar pajak yang ditarik oleh penjual.

    ReplyDelete
  2. bro file excel diatas ga bisa di donlot ya?

    ReplyDelete

Ayo berikan komentar Anda..