Halo Para Sahabat Blog..
Lanjutan dari pembahasan Excel
Perpajakan PPh 21, Aplikasi Excel juga dapat dimanfaatkan untuk perhitungan PPh
lainnya selain PPh 21 diantaranya PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh 4 ayat (2), PPh
25/ 29 dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Excel dapat digunakan sebagai
pengingat untuk besarnya tarif masing-masing PPh sekaligus membantu perhitungan
PPh apabila dijumpai adanya penghasilan yang berhubungan dengan kategori pajak
pengasilan.
Berikut merupakan pembahasan
pajak penghasilan dan aplikasinya di Excel:
1. PPh 22
PPh Pasal 22 adalah pajak yang
dipungut sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti computer,
meubel, mobil dinas, Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang lainnya oleh pemerintah
(instansi) kepada Wajib Pajak penyedia barang. Dengan kata lain, bahwa PPh 22
hanya dikenakan pada instansi pemerintah, sedangkan swasta tidak memiliki
kewajiban untuk melakukan pembayaran PPh 22.
PPh 22 tidak dipungut atau
dikecualikan atas:
a. Pembelian
barang dagangan dengan nilai bulat maksimal pembelian Rp 2.000.000,- (dua juta
rupiah) dan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur;
b. Pembelian
bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/ PDAM dan benda-benda pos;
dan
c. Pembayaran
untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS).
Tarif PPh 22 = 1.5% x harga beli
(tidak termasuk PPN)
Contoh Kasus: Madrasah
Aliyah Negeri, yang merupakan instansi pemerintah melakukan transaksi pembelian
dengan Toko Buku Bina Ilmu dengan total transaksi senilai Rp 2.600.000,- yang
terdiri dari ATK Rp 1.500.000,- dan Rp 1.100.000,-. Oleh sebab transaksi lebih
dari Rp 2.000.000,- maka atas penghasilan Toko Buku Bina Ilmu dipotong PPh 22
oleh Madrasah Aliyah Negeri dengan perhitungan = 1.5% x Rp 2.600.000,- = Rp
39.000,-.
Pada formula PPh Pasal 22 = IF(E11<2000000,0,E11*1.5%)
>> sebagai pengendali bahwa apabila nilai pembelian dibawah Rp
2.000.000,- maka tidak dikenakan PPh 22.
2. PPh 23
PPh Pasal 23 adalah pemotongan
pajak oleh bendahara atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain, selain
yang telah dipotong PPh pasal 21.
Yang termasuk dalam penghasilan yang dipungut PPh 23 adalah:
Yang termasuk dalam penghasilan yang dipungut PPh 23 adalah:
a. Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, royalty, hadiah/
penghargaan.
b. Imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.
PPh pasal 23 tidak dipungut
(dikecualikan) pada:
a. Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada bank.
b. Sewa
yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
c. Dividen
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP
dalam negeri, koperasi, BUMN/ BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
PPh pasal 23 untuk Wajib Pajak
yang tidak memiliki NPWP, maka dikenakan tarif lebih besar 100% dari tarif
semula.
Berikut adalah Daftar Tarif PPh 23 untuk WP ber-NPWP maupun WP Tidak ber-NPWP:
Contoh Kasus: Rochiyadi
menerima Royalti sebesar Rp 100.125.000,-. Rochiyadi memiliki NPWP, sehingga
besar PPh 23 yang mesti dibayar adalah = 15% x Rp 100.125.000 = Rp
15.018.750,-. Dan Pengasilan setelah pajak yang diterima Rochiyadi = Rp
100.125.000 – Rp 15.018.750 = Rp
85.106.250,-.
Penjelasan untuk formula excel
masing-masing kolom sbb:
- Untuk kolom Jenis Penghasilan, digunakan Data Validation dengan allow list dan source jenis penghasilan (daftar tarif pph 23 diatas). Tujuannya adalah agar tampil kolom drop down berisi daftar pilihan jenis penghasilan.
- Untuk kolom Jenis Penghasilan, digunakan Data Validation dengan allow list dan source jenis penghasilan (daftar tarif pph 23 diatas). Tujuannya adalah agar tampil kolom drop down berisi daftar pilihan jenis penghasilan.
- Untuk kolom Tarif PPh 23, digunakan formula
=IF(ISBLANK(E6)," ",IF(ISBLANK(H5), VLOOKUP(E6,
Daftar Tarif,3,0),VLOOKUP(E6,Daftar Tarif,2,0)))
=IF(ISBLANK(E6)," ",IF(ISBLANK(H5), VLOOKUP(E6,
Daftar Tarif,3,0),VLOOKUP(E6,Daftar Tarif,2,0)))
NB: Daftar Tarif PPh 23 telah diblok range dan diberi nama Daftar Tarif pada name box.
Penjelasan rumus: Jika kolom E6 (Jenis Penghasilan) bernilai kosong, hasilnya adalah kosong. Jika kolom H5 (NPWP) bernilai kosong, baca nilai pada Daftar Tarif PPh 23 kolom ketiga (WP tidak ber-NPWP). Jika tidak, baca nilai pada Daftar Tarif PPh 23 kolom kedua (WP ber-NPWP).
- Untuk kolom PPh23 Terutang, merupakan hasil perkalian antara Penghasilan Bruto dengan Tarif PPh 23.
- Untuk Penghasilan setelah Pajak, merupakan
selisih antar Penghasilan Bruto dengan PPh 23 Terutang.
- Untuk Kolom Pembulatan, dapat dibuat opsi untuk
tidak ada pembulatan, pembulatan ke atas maupun kebawah.
Caranya melalui pengaktifan developer (File >> Option >> Customize Ribbon >> Centang Developer >> Ok). Tekan menu developer dan klik tombol insert, buat sebanyak 3 Option Button dan rename sesuai tipe pembulatan. Untuk Format Control >> Control >> Cell Link, pilih kolom tipe pembulatan yang nantinya akan diisi dengan angka 1, 2 atau 3. Dimana saat diketik angka 3 pada kolom tersebut, maka opsi otomatis memilih opsi ketiga yaitu Pembulatan ke bawah.
Caranya melalui pengaktifan developer (File >> Option >> Customize Ribbon >> Centang Developer >> Ok). Tekan menu developer dan klik tombol insert, buat sebanyak 3 Option Button dan rename sesuai tipe pembulatan. Untuk Format Control >> Control >> Cell Link, pilih kolom tipe pembulatan yang nantinya akan diisi dengan angka 1, 2 atau 3. Dimana saat diketik angka 3 pada kolom tersebut, maka opsi otomatis memilih opsi ketiga yaitu Pembulatan ke bawah.
Pada Tipe Tidak
Pembulatan, formulanya adalah =IF(F13=1,E11," ")
Pada Tipe
Pembulatan Ke atas, formulanya adalah =IF(F13=2,ROUNDUP(E11,-2)," ")
Pada Tipe
Pembulatan Ke bawah, formulanya adalah =IF(F13=3,ROUNDDOWN(E11,-2),"
")
3. PPh 26
PPh Pasal 26 adalah pajak yang
dikenakan pada subjek (orang) pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan
dari dalam negeri (Indonesia), selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pemotongan pajak
yang diperlakukan untuk BUT sama dengan pajak Badan Usaha.
Tarif PPh 26 di atas tidak
berlaku jika terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara
Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan. Adanya P3B menjadi acuan
pemotongan pajak terhadap WP luar negeri.
Contoh Kasus: PT. Flip
Light Indonesia sebuah perusahaan penanaman modal asing, pada tanggal 11 Mei
2015 mengumumkan pembagian dividen dari keuntungannya di tahun 2014, antara
lain kepada:
- Mr. Sneijder, Subjek Pajak Luar Negeri yang
berdomisili di Belanda (dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai
dengan format yang telah ditentukan dan diserahkan kepada PT. Flip Light
Indonesia), sebesar Rp 300.000.000,-;
- Perusahaan Spurs Vehicle Co., perusahaan yang
berkedudukan di Mauritius, sebesar Rp 5.000.000.000,-.
Perhitungan PPh 26: Kewajiban PT.
Flip Light Indonesia sebagai pemotong PPh 26 terhadap penghasilan Mr. Sneijder
dan Spurs Vehicle Co.
- Berdasarkan P3B Indonesia-Belanda atas dividen
tersebut dapat dikenakan pajak di Indonesia dengan tarif tidak lebih dari 10%.
PPh 26 = 10% x Rp 300.000.000 = Rp 30.000.000,-.
- Karena tidak ada P3B antara Indonesia-Mauritius,
maka tarif yang digunakan sesuai dengan Pasal 26 yaitu tarif 20% dari
penghasilan bruto atas dividen. PPh 26 = 20% x Rp 5.000.000.000 = Rp
1.000.000.000,-.
Aplikasi menggunakan Excel untuk
PPh 26 dapat dilihat pada print screen di bawah ini:
4. PPh 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak
penghasilan yang dipungut dari penghasilan tertentu. Pemungutan pajak ini
bersifat final.
Adapun Objek Pajak yang termasuk
dalam klasifikasi PPh Pasal 4 ayat (2) beserta tarifnya sbb:
a. Persewaan
Tanah dan/ atau Bangunan
Tarif 10% dari
nilai bruto persewaan. Tidak ada pembedaan yang menyewakan baik pribadi atau
badan.
b. Pengalihan
Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan
Tarif 5% dari
nilai bruto pengalihan/ penjualan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
Namun dapat dilakukan pembebasan PPh pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak kepada:
- Orang yang penghasilannya di bawah PTKP.
- Nilai pengalihannya di bawah Rp 60.000.000,- dan bukan jumlah yang dipecah-pecah.
- Pembebasan diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) oleh Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.
- Pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bukan oleh subjek pajak (seperti: pemerintah dan perwakilan asing).
Namun dapat dilakukan pembebasan PPh pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak kepada:
- Orang yang penghasilannya di bawah PTKP.
- Nilai pengalihannya di bawah Rp 60.000.000,- dan bukan jumlah yang dipecah-pecah.
- Pembebasan diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) oleh Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.
- Pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bukan oleh subjek pajak (seperti: pemerintah dan perwakilan asing).
Untuk penjelasan
lebih rinci untuk Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dapat dilihat di
www.pembayarpajak.com
c. Jasa
Konstruksi
PPh atas semua
kegiatan konstruksi mulai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan.
Adapun tarif yang dikenakan berjenjang dan dibedakan antara yang memiliki
kualifikasi usaha atau tidak memiliki klasifikasi usaha.
Aplikasi menggunakan Excel untuk
PPh 4 ayat (2) dapat dilihat pada print screen di bawah ini:
5. PPh 25 dan PPh 29
PPh Pasal 25 dan 29 adalah PPh
yang dibebankan kepada Wajib Pajak Badan. PPh 25 dan 29 adalah dua jenis pajak
yang sama, dimana keduanya dikenakan atau dipotongkan pada laba perusahaan.
Oleh karena itu, wajib pajaknya adalah badan bukan orang pribadi. Perbedaannya adalah
PPh 25 merupakan uang muka pajak penghasilan yang dibayarkan setiap bulan,
sedangkan PPh 29 adalah pajak terutang setahun setelah dilakukan pembayaran PPh
25 bulanan.
Adapun tarif PPh 29 = 25% x
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Aplikasi menggunakan Excel untuk
PPh 25 dan PPh 29 dapat dilihat pada print screen di bawah ini:
6. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN adalah
pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam
peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam istilah asingnya PPN dikenal
dengan sebutan Value Added Tax (VAT)
atau Goods and Services Tax (GST).
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. Impor Barang Kena Pajak;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
PPN dikenakan
pada saat pembelian barang/ jasa (PPN Masukan) dan saat penjualan barang/ jasa
(PPN Keluaran). Pada akhir periode (akhir bulan), seluruh pajak keluaran
dikurangi dengan seluruh pajak masukan. Jika hasilnya positif, maka jumlah
tersebut yang harus disetor ke kas negara menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP), dimana pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan paling lambat setiap
akhir bulan berikutnya. Misalnya: Masa April, paling lambat dibayar dan
dilaporkan pada tanggal 31 Mei.
Akan tetapi
jika hasilnya negatif, maka telah terjadi lebih bayar. Atas kelebihan bayar,
ada 2 pilihan yang dapat dilakukan:
I. Diperhitungkan untuk pembayaran pajak bulan
berikutnya, atau disebut dengan Kompensasi.
II. Meminta kembali kelebihan tersebut, atau disebut
dengan Restitusi.
Aplikasi menggunakan Excel untuk PPN
beserta Jurnalnya dapat dilihat pada print screen di bawah ini:
Demikian
pembahasan Excel untuk PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh 4 ayat (2), PPh 25/29 dan PPN. Apabila ada yang ingin
didiskusikan, please feel free to contact ya.
Semoga
Bermanfaat..
PS: Please leave comment if you like this post :)
Referensi: Wind, Ajeng dan Faiz Rosida, 2013. Excel Akuntansi Pajak untuk Pemula dan Orang Awam, Penerbit Laskar Aksara, Jakarta.
Kami bendahara swasta.
ReplyDeleteKetika kami membeli barang di atas 1000.000, bagaimana cara membayar PPn nya, dan bukti pembayarannya, sementara Bendahara swasta tidak diwajibikan memungut pajak, tetapi wajib membayar pajak yang ditarik oleh penjual.
bro file excel diatas ga bisa di donlot ya?
ReplyDelete