1. Apa
yang harus dilakukan seorang wanita kawin terkait dengan kewajiban NPWP yang memiliki penghasilan sendiri, jika
a. Telah
memiliki NPWP sebelum kawin;
Jawaban: Terhadap NPWP Wanita Kawin
tersebut, harus diajukan penghapusan.
b. Belum
memilikin NPWP tetapi hidup terpisah berdasarkan putusan hakim;
Jawaban: Wanita Kawin tersebut harus
mengajukan permohonan NPWP, dimana hak dan kewajiban perpajakannya terpisah
dengan suami.