1. Apa
yang harus dilakukan seorang wanita kawin terkait dengan kewajiban NPWP yang memiliki penghasilan sendiri, jika
a. Telah
memiliki NPWP sebelum kawin;
Jawaban: Terhadap NPWP Wanita Kawin
tersebut, harus diajukan penghapusan.
b. Belum
memilikin NPWP tetapi hidup terpisah berdasarkan putusan hakim;
Jawaban: Wanita Kawin tersebut harus
mengajukan permohonan NPWP, dimana hak dan kewajiban perpajakannya terpisah
dengan suami.
c. Belum
memiliki NPWP tetapi mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
Jawaban: Wanita Kawin tersebut harus
mengajukan permohonan NPWP, dimana hak dan kewajiban perpajakannya terpisah
dengan suami.
d. Belum
memiliki NPWP, tidak hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, tidak mengadakan
perjanjian pemisahan penghasilan dan harta tetapi ingin melaksanakan hak &
kewajiban perpajakan sendiri (terpisah dari suami);
Jawaban: Wanita Kawin tersebut harus
mengajukan permohonan NPWP, dimana hak dan kewajiban perpajakannya terpisah
dengan suami.
e. Hidup
terpisah berdasarkan putusan hakim, atau mengadakan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta, atau ingin melaksanakan hak & memenuhi kewajiban
perpajakan sendiri (terpisah dari suami) tetapi telah memiliki NPWP sebelum
kawin.
Jawaban: Wanita Kawin tersebut tidak perlu
mendaftarkan lagi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), dan wajib melaporkan
pajaknya sendiri, terpisah dari suami.
2. Tanggal
berapa SPT-SPT dibawah ini paling lambat harus dilaporkan dan sanksi apa/
berapa jika terlambat?
a. SPT
Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012;
Jawaban: Batas waktu pelaporan adalah 4
bulan setelah akhir tahun pajak = 30 April 2013, apabila terlambat dikenakan
denda/ sanksi administrasi Rp 1.000.000,-
b. SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012;
Jawaban: Batas waktu pelaporan adalah 3
bulan setelah akhir tahun pajak = 31 Maret 2013, apabila terlambat dikenakan
denda/ sanksi administrasi Rp 100.000,-
c. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari
2013;
Jawaban: Batas waktu pelaporan adalah tanggal 20
bulan berikutnya = 20 Februari 2013, apabila terlambat dikenakan denda/ sanksi
administrasi Rp 100.000,-
d. SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari
2013;
Jawaban: Batas waktu pelaporan adalah tanggal 20
bulan berikutnya = 20 Februari 2013, apabila terlambat dikenakan denda/ sanksi
administrasi Rp 100.000,-
e. SPT
Masa PPN Masa Pajak Januari 2013.
Jawaban: Batas waktu pelaporan adalah akhir
bulan berikutnya = 28 Februari 2013, apabila terlambat dikenakan denda/ sanksi
administrasi Rp 500.000,-
3. Produk
hukum apa yang akan Wajib Pajak terima dan apa sanksi (jika ada) atas
kasus-
kasus dibawah ini:
a. Berdasarkan
hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang telah dibayar
lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;
Jawaban: Diterbitkan SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), terhadap
kasus ini tidak ada sanksi yang diberikan >> Pasal 17 ayat 1 UU KUP.
b. Berdasarkan
hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama
dengan jumlah pajak yang terutang;
Jawaban: Diterbitkan SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil), terhadap kasus
ini tidak ada sanksi yang diberikan >> Pasal 17A UU KUP.
c. Berdasarkan
hasil pemeriksaan terdapat kurang bayar atas SPT Masa PPN yang disampaikan
lewat jangka waktu yang ditentukan dalam surat
tegoran;
Jawaban: Diterbitkan SKPKB (Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar), terhadap kasus ini dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2
% sebulan (maksimal 24 bulan) dari jangka waktu yang telah lewat berdasarkan
surat tegoran >> Pasal 13 ayat 2 UU KUP.
d. Berdasarkan
hasil pemeriksaan tidak menyelenggarakan pembukuan (Pasal 28 dan 29 KUP) atas
SPT PPh Badan;
Jawaban: Diterbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), terhadap
kasus ini dikenakan sanksi berupa kenaikan sebesar 100 % >> Pasal 13 ayat
3c UU KUP.
e. Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat Faktur
Pajak;
Jawaban: Diterbitkan STP (Surat Tagihan Pajak), terhadap kasus ini
dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 % x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
>> Pasal 14 ayat 4 UU KUP.
f. Dilakukan
pemeriksaan ulang karena Data baru termasuk data yang semula belum terungkap
yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Jawaban: Diterbitkan SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan), terhadap kasus ini:
- Apabila dilakukan tindakan pemeriksaan
dalam rangka penerbitan SKPKBT, maka dikenakan sanksi berupa kenaikan sebesar
100%.
- Apabila melalui keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak
sendiri dengan syarat DJP (Direktorat Jenderal Pajak) belum mulai melakukan
tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT, tidak akan dikenakan
sanksi kenaikan. >> umumnya hal ini yang dilakukan dalam praktik.
4. Upaya
hukum apa yang dapat dilakukan Wajib Pajak dan kemana ditujukan, apabila
terdapat sengketa dengan pihak fiskus terhadap penerbitan surat-surat berikut:
a. Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
Jawaban: Upaya hukum berupa Pengajuan
Surat Sanggahan >> ditujukan kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
b. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Jawaban: Upaya hukum berupa Pengajuan
Surat Keberatan >> ditujukan kepada Kanwil (bagian diatas yang
mengeluarkan SKP), apabila Kanwil yang menerbitkan SKP maka surat keberatan
ditujukan ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
c. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang terdapat salah hitung;
Jawaban: Upaya hukum berupa Pembetulan
Ketetapan Pajak >> ditujukan kepada KPP (instansi yang mengeluarkan SKP),
dimana hanya instansi yang mengeluarkan SKP yang dapat melakukan pembetulan.
[Pasal 16 ayat 1 UU KUP]
d. Surat
Tagihan Pajak yang dikarenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak;
Jawaban: Upaya hukum berupa Pengurangan/
Penghapusan Ketetapan Pajak berupa STP (Surat
Tagihan Pajak) >> ditujukan ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak). [Pasal 36
ayat 1a UU KUP]
e. Surat Keputusan Keberatan;
Jawaban: Upaya hukum berupa Pengajuan Surat Banding >>
ditujukan kepada Peradilan Pajak.
f. Surat Keputusan Banding;
Jawaban: Upaya hukum berupa Peninjauan
Kembali >> ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
g. Surat
Ketetapan Pajak yang diterbitkan tidak sesuai prosedur.
Jawaban: Upaya hukum berupa Gugatan
>> ditujukan kepada Peradilan Pajak.
5. Terhadap
wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar
Rp
750.000.000,- jumlah yang disetujui Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir
hasil
pemeriksaan sebesar Rp 200.000.000. Wajib Pajak membayar Rp 500.000.000,-
kemudian
mengajukan keberatan. SK Keberatan menjadi Rp 600.000.000.
a. Berapa
jumlah yang harus dibayar/ diterima wajib pajak jika tidak mengajukan banding?
Jawaban:
SKPKB hasil pemeriksaan =
Rp 750.000.000,-
Setuju hasil pemeriksaan =
Rp 200.000.000,-
Yang dibayar oleh Wajib Pajak =
Rp 500.000.000,-
Keputusan Keberatan, SKPKB menjadi =
Rp 600.000.000,-
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pajak Kurang Dibayar (Rp 600.000.000 – Rp 500.000.000) = Rp
100.000.000,-
Sanksi Denda (50 % x Rp 100.000.000) =
Rp 50.000.000,- (+)
Yang harus dilunasi apabila tidak mengajukan banding = Rp 150.000.000,-
b. Jika
kemudian wajib pajak mengajukan banding dan keputusan banding menjadi Rp
400.000.000, berapa jumlah yang harus dibayar/ diterima wajib pajak?
Jawaban:
SKPKB hasil pemeriksaan =
Rp 750.000.000,-
Setuju hasil pemeriksaan =
Rp 200.000.000,-
Yang dibayar oleh Wajib Pajak =
Rp 500.000.000,-
Keputusan Keberatan, SKPKB menjadi =
Rp 600.000.000,-
Keputusan
Banding, SKPKB menjadi =
Rp 400.000.000,-
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pajak Lebih Dibayar (Rp 500.000.000 – Rp 400.000.000) = Rp 100.000.000,-
Bunga atas kelebihan pembayaran tidak dibayar, dimana diatur dalam PP
No.46.
Oleh
karena itu Jumlah pajak yang harus diterima Wajib Pajak adalah sebesar Rp
100.000.000,-.
Thanks buat sharenya
ReplyDeleteWah, bagus sekali. nice info
ReplyDeleteizin copy untuk pembelajaran ya
Sekedar menambahkan Untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan berdasarkan UU KUP adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir untuk Badan dan 3 Bulan setelah tahun pajak berakhir, jadi yang lebih ditekankan adalah bulan bukan tanggal, coba kita fikirkan jika badan menggunakan tahun buku tidak sama dengan tahun kalender misalnya 1 juli 2012 - 30 juni 2013 apakah WP Badan juga harus melaporkan SPT Tahunan 30 April 2013? maka dri itu seperti saya tambahkan diatas, adalh bulan bukan ke tanggal. Terimajasih
ReplyDelete