Friday, June 28, 2013

Tanya Jawab Soal KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)



     1. Apa yang harus dilakukan seorang wanita kawin terkait                dengan kewajiban NPWP yang memiliki penghasilan sendiri,        jika
     a. Telah memiliki NPWP sebelum kawin;
Jawaban: Terhadap NPWP Wanita Kawin tersebut, harus diajukan penghapusan.
b. Belum memilikin NPWP tetapi hidup terpisah berdasarkan putusan hakim;
Jawaban: Wanita Kawin tersebut harus mengajukan permohonan NPWP, dimana hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dengan suami.

c. Belum memiliki NPWP tetapi mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
Jawaban: Wanita Kawin tersebut harus mengajukan permohonan NPWP, dimana hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dengan suami.
d. Belum memiliki NPWP, tidak hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, tidak mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta tetapi ingin melaksanakan hak & kewajiban perpajakan sendiri (terpisah dari suami);
Jawaban: Wanita Kawin tersebut harus mengajukan permohonan NPWP, dimana hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dengan suami.
e. Hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, atau mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau ingin melaksanakan hak & memenuhi kewajiban perpajakan sendiri (terpisah dari suami) tetapi telah memiliki NPWP sebelum kawin.
Jawaban: Wanita Kawin tersebut tidak perlu mendaftarkan lagi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), dan wajib melaporkan pajaknya sendiri, terpisah dari suami.

2. Tanggal berapa SPT-SPT dibawah ini paling lambat harus dilaporkan dan sanksi apa/
berapa jika terlambat?
a. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012;
Jawaban: Batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak = 30 April 2013, apabila terlambat dikenakan denda/ sanksi administrasi Rp 1.000.000,-
b. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012;
Jawaban: Batas waktu pelaporan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak = 31 Maret 2013, apabila terlambat dikenakan denda/ sanksi administrasi Rp 100.000,-
c. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2013;
Jawaban: Batas waktu pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya = 20 Februari 2013, apabila terlambat dikenakan denda/ sanksi administrasi Rp 100.000,-
d. SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2013;
Jawaban: Batas waktu pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya = 20 Februari 2013, apabila terlambat dikenakan denda/ sanksi administrasi Rp 100.000,-
e. SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2013.
Jawaban: Batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya = 28 Februari 2013, apabila terlambat dikenakan denda/ sanksi administrasi Rp 500.000,-

3. Produk hukum apa yang akan Wajib Pajak terima dan apa sanksi (jika ada) atas kasus-
kasus dibawah ini:
a. Berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang telah dibayar
lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;
Jawaban: Diterbitkan SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), terhadap kasus ini tidak ada sanksi yang diberikan >> Pasal 17 ayat 1 UU KUP.
b. Berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang;
Jawaban: Diterbitkan SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil), terhadap kasus ini tidak ada sanksi yang diberikan >> Pasal 17A UU KUP.
c. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kurang bayar atas SPT Masa PPN yang disampaikan lewat jangka waktu yang ditentukan dalam surat tegoran;
Jawaban: Diterbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), terhadap kasus ini dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2 % sebulan (maksimal 24 bulan) dari jangka waktu yang telah lewat berdasarkan surat tegoran >> Pasal 13 ayat 2 UU KUP.
d. Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak menyelenggarakan pembukuan (Pasal 28 dan 29 KUP) atas SPT PPh Badan;
Jawaban: Diterbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), terhadap kasus ini dikenakan sanksi berupa kenaikan sebesar 100 % >> Pasal 13 ayat 3c UU KUP.
e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat Faktur Pajak;
Jawaban: Diterbitkan STP (Surat Tagihan Pajak), terhadap kasus ini dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 % x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) >> Pasal 14 ayat 4 UU KUP.
f. Dilakukan pemeriksaan ulang karena Data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Jawaban: Diterbitkan SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), terhadap kasus ini:
- Apabila dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT, maka dikenakan sanksi berupa kenaikan sebesar 100%.
- Apabila melalui keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri dengan syarat DJP (Direktorat Jenderal Pajak) belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT, tidak akan dikenakan sanksi kenaikan. >> umumnya hal ini yang dilakukan dalam praktik.

4. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan Wajib Pajak dan kemana ditujukan, apabila
terdapat sengketa dengan pihak fiskus terhadap penerbitan surat-surat berikut:
a. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
Jawaban: Upaya hukum berupa Pengajuan Surat Sanggahan >> ditujukan kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Jawaban: Upaya hukum berupa Pengajuan Surat Keberatan >> ditujukan kepada Kanwil (bagian diatas yang mengeluarkan SKP), apabila Kanwil yang menerbitkan SKP maka surat keberatan ditujukan ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang terdapat salah hitung;
Jawaban: Upaya hukum berupa Pembetulan Ketetapan Pajak >> ditujukan kepada KPP (instansi yang mengeluarkan SKP), dimana hanya instansi yang mengeluarkan SKP yang dapat melakukan pembetulan. [Pasal 16 ayat 1 UU KUP]
d. Surat Tagihan Pajak yang dikarenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak;
Jawaban: Upaya hukum berupa Pengurangan/ Penghapusan Ketetapan Pajak berupa STP (Surat Tagihan Pajak) >> ditujukan ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak). [Pasal 36 ayat 1a UU KUP]
e. Surat Keputusan Keberatan;
Jawaban: Upaya hukum berupa Pengajuan Surat Banding >> ditujukan kepada Peradilan Pajak.
f. Surat Keputusan Banding;
Jawaban: Upaya hukum berupa Peninjauan Kembali >> ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
g. Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan tidak sesuai prosedur.
Jawaban: Upaya hukum berupa Gugatan >> ditujukan kepada Peradilan Pajak.

5. Terhadap wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar
Rp 750.000.000,- jumlah yang disetujui Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil
pemeriksaan sebesar Rp 200.000.000. Wajib Pajak membayar Rp 500.000.000,- kemudian
mengajukan keberatan. SK Keberatan menjadi Rp 600.000.000.
a. Berapa jumlah yang harus dibayar/ diterima wajib pajak jika tidak mengajukan banding?
Jawaban:
SKPKB hasil pemeriksaan                                        = Rp 750.000.000,-
Setuju hasil pemeriksaan                                          = Rp 200.000.000,-
Yang dibayar oleh Wajib Pajak                                = Rp 500.000.000,-
Keputusan Keberatan, SKPKB menjadi               = Rp 600.000.000,-
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pajak Kurang Dibayar (Rp 600.000.000 – Rp 500.000.000)     = Rp 100.000.000,-
Sanksi Denda (50 % x Rp 100.000.000)                                       = Rp   50.000.000,- (+)
Yang harus dilunasi apabila tidak mengajukan banding       = Rp 150.000.000,-

b. Jika kemudian wajib pajak mengajukan banding dan keputusan banding menjadi Rp 400.000.000, berapa jumlah yang harus dibayar/ diterima wajib pajak?
Jawaban:
SKPKB hasil pemeriksaan                                       = Rp 750.000.000,-
Setuju hasil pemeriksaan                                         = Rp 200.000.000,-
Yang dibayar oleh Wajib Pajak                               = Rp 500.000.000,-
Keputusan Keberatan, SKPKB menjadi              = Rp 600.000.000,-
Keputusan Banding, SKPKB menjadi                 = Rp 400.000.000,-
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pajak Lebih Dibayar (Rp 500.000.000 – Rp 400.000.000)        = Rp 100.000.000,-
Bunga atas kelebihan pembayaran tidak dibayar, dimana diatur dalam PP No.46.
Oleh karena itu Jumlah pajak yang harus diterima Wajib Pajak adalah sebesar Rp 100.000.000,-.

3 comments:

  1. Wah, bagus sekali. nice info
    izin copy untuk pembelajaran ya

    ReplyDelete
  2. Sekedar menambahkan Untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan berdasarkan UU KUP adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir untuk Badan dan 3 Bulan setelah tahun pajak berakhir, jadi yang lebih ditekankan adalah bulan bukan tanggal, coba kita fikirkan jika badan menggunakan tahun buku tidak sama dengan tahun kalender misalnya 1 juli 2012 - 30 juni 2013 apakah WP Badan juga harus melaporkan SPT Tahunan 30 April 2013? maka dri itu seperti saya tambahkan diatas, adalh bulan bukan ke tanggal. Terimajasih

    ReplyDelete

Ayo berikan komentar Anda..