Skema Hak dan Kewajiban Wajib Pajak |
Dari skema diatas, wajib pajak dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Wajib Pajak sebagai penerima penghasilan (menerima uang), terdiri dari:
a. Orang Pribadi yang menerima penghasilan (Misalnya: sebagai karyawan), memiliki kewajiban untuk menghitung (PPh terutang) >> memperhitungkan PPh yang dipungut/ dipotong oleh pihak lain/ perusahaan (Kredit Pajak/ KP) >> menyetorkan pajak (PPh terutang dikurangi Kredit Pajak) >> melaporkan pajak (berupa SPT).
Dimana pelaporannya dalam SPT Tahunan PPh OP (Pajak Penghasilan Orang Pribadi), yaitu PPh Pasal 25. (Pelaporannya cukup setahun sekali)
b. Badan yang memiliki penghasilan (Misalnya: perusahaan yang berjualan/ berusaha), memiliki kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajak (berupa SPT).
Dimana pelaporannya dalam SPT Tahunan PPh Badan. (Pelaporannya setahun sekali)
2. Wajib Pajak sebagai pemberi penghasilan (mengeluarkan uang) Misalnya: pengusaha yang memiliki karyawan. Baik Orang Pribadi ataupun Badan, memiliki kewajiban untuk menghitung (PPh), memungut/ memotong pajak, menyetorkan pajak dan melaporkan pajak (berupa SPT Masa). Dalam hal ini yang dihitung adalah PPh-nya pihak lain, yang pelaporannya dalam SPT Masa (PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26). (Pelaporannya setiap bulan)
Khusus untuk SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) wajib dilaporkan setiap bulan sekalipun nilainya nihil, sedangkan sisanya (PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26) sifatnya insidental/ sewaktu-waktu (apabila tidak ada transaksi, tidak perlu melapor).
Untuk mengetahui batas waktu pembayaran dan penyampaian SPT, klik disini.
Adapun Kewajiban Wajib Pajak adalah sbb:
1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
2. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
3. Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar.
4. Mengisi dengan benar SPT/ Surat Pemberitahuan (SPT diambil sendiri), dan memasukkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dalam batas waktu yang telah ditentukan.
5. Menyelenggarakan pembukuan/ pencatatan.
6. Jika diperiksa wajib:
- Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
- Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
7. Apabila dalam waktu mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan. (wajib memberitahu setiap keterangan baik yang sifatnya rahasia sekalipun).
Hak-hak Wajib Pajak adalah sbb:
1. Mengajukan surat keberatan dan surat banding.
2. Menerima tanda bukti pemasukan SPT (Surat Pemberitahuan).
3. Melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan.
4. Mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT.
5. Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
6. Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak.
7. Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
8. Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan pajak yang salah.
9. Memberi kuasa kepada orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
10. Meminta bukti pemotongan atau pemungutan pajak.
11. Mengajukan keberatan dan banding.
Melalui penjelasan skema hak dan kewajiban wajib pajak, kita dapat mengetahui dimana posisi kita apakah sebagai pemungut pajak ataupun pembayar pajak atau bahkan sebagai keduanya, sebagai penerima penghasilan dan juga pemberi penghasilan.
Semoga bermanfaat. Baca juga Alur Kerja KUP dan Tentang SPT.
No comments:
Post a Comment
Ayo berikan komentar Anda..