Dalam melakukan perhitungan
laporan keuangan berdasarkan perpajakan dibutuhkan pengetahuan mengenai
Akuntansi pajak. Adapun laporan keuangan komersial tidak dapat langsung
disesuaikan dengan laporan fiskal (pajak), dimana seorang akuntan pajak harus
melakukan koreksi fiscal untuk kemudian memperoleh besarnya laba fiskal yang
nantinya dikenakan beban pajak.
Sebelum melakukan rekonsiliasi
fiskal, maka perlu dipersiapkan format kertas kerjanya. Kertas kerja rekonsiliasi
berbentuk kolom-kolom yang memandu proses pengurangan dan penambahan sesuai
koreksi yang diperlukan.