Showing posts with label Perpajakan. Show all posts
Showing posts with label Perpajakan. Show all posts

Wednesday, June 3, 2015

Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal dengan Excel (Akuntansi Pajak)

Dalam melakukan perhitungan laporan keuangan berdasarkan perpajakan dibutuhkan pengetahuan mengenai Akuntansi pajak. Adapun laporan keuangan komersial tidak dapat langsung disesuaikan dengan laporan fiskal (pajak), dimana seorang akuntan pajak harus melakukan koreksi fiscal untuk kemudian memperoleh besarnya laba fiskal yang nantinya dikenakan beban pajak.

Sebelum melakukan rekonsiliasi fiskal, maka perlu dipersiapkan format kertas kerjanya. Kertas kerja rekonsiliasi berbentuk kolom-kolom yang memandu proses pengurangan dan penambahan sesuai koreksi yang diperlukan.

Tabel Rekonsiliasi Fiskal:

Tuesday, June 2, 2015

Excel Perpajakan PPh lainnya selain PPh 21 dan PPN



Halo Para Sahabat Blog..

Lanjutan dari pembahasan Excel Perpajakan PPh 21, Aplikasi Excel juga dapat dimanfaatkan untuk perhitungan PPh lainnya selain PPh 21 diantaranya PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh 4 ayat (2), PPh 25/ 29 dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Excel dapat digunakan sebagai pengingat untuk besarnya tarif masing-masing PPh sekaligus membantu perhitungan PPh apabila dijumpai adanya penghasilan yang berhubungan dengan kategori pajak pengasilan.
Berikut merupakan pembahasan pajak penghasilan dan aplikasinya di Excel:

Tuesday, May 26, 2015

Excel Perpajakan PPh 21


Halo Sahabat Excel..

Saat ini saya mau berbagi mengenai Aplikasi Excel untuk Pajak. Adapun seperti diketahui bahwa dalam perpajakan telah ditetapkan tarif yang sifatnya tetap berdasarkan masing-masing kategori. Oleh karena itu, Pajak menjadi lebih mudah apabila dikombinasikan dengan aplikasi Excel.

Sekalipun nantinya apabila terjadi perubahan tarif, maka cukup dilakukan modifikasi pada Excel sehingga menjadi sesuai dengan perhitungan perpajakan.

Saat ini kita bahas mengenai PPh 21, yaitu penghasilan atas karyawan yang dibagi dalam beberapa poin:

Friday, June 28, 2013

Tanya Jawab Soal KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)



     1. Apa yang harus dilakukan seorang wanita kawin terkait                dengan kewajiban NPWP yang memiliki penghasilan sendiri,        jika
     a. Telah memiliki NPWP sebelum kawin;
Jawaban: Terhadap NPWP Wanita Kawin tersebut, harus diajukan penghapusan.
b. Belum memilikin NPWP tetapi hidup terpisah berdasarkan putusan hakim;
Jawaban: Wanita Kawin tersebut harus mengajukan permohonan NPWP, dimana hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dengan suami.

Wednesday, June 19, 2013

Mengulas Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Skema Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Dari skema diatas, wajib pajak dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Wajib Pajak sebagai penerima penghasilan (menerima uang), terdiri dari:
a. Orang Pribadi yang menerima penghasilan (Misalnya: sebagai karyawan), memiliki kewajiban untuk menghitung (PPh terutang) >> memperhitungkan PPh yang dipungut/ dipotong oleh pihak lain/ perusahaan (Kredit Pajak/ KP) >> menyetorkan pajak (PPh terutang dikurangi Kredit Pajak) >> melaporkan pajak (berupa SPT). 
Dimana pelaporannya dalam SPT Tahunan PPh OP (Pajak Penghasilan Orang Pribadi), yaitu PPh Pasal 25. (Pelaporannya cukup setahun sekali)

Tuesday, June 18, 2013

Sekilas Tentang Surat Pemberitahuan (SPT)


Surat Pemberitahuan (SPT)

Sebelumnya kita telah membahas tentang Alur Kerja KUP, saat ini kita perlu mengetahui lebih dalam mengenai Surat Pemberitahuan (SPT).

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Monday, June 17, 2013

Alur Kerja KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)

Diagram Alur Kerja KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Dasar hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.28 Tahun 2007.

Secara Sistematis, KUP dapat diuraikan dalam 5 tahapan sbb: