Saat ini saya mau berbagi mengenai Aplikasi Excel untuk Pajak. Adapun seperti diketahui bahwa dalam perpajakan telah ditetapkan tarif yang sifatnya tetap berdasarkan masing-masing kategori. Oleh karena itu, Pajak menjadi lebih mudah apabila dikombinasikan dengan aplikasi Excel.
Sekalipun nantinya apabila terjadi perubahan tarif, maka cukup dilakukan modifikasi pada Excel sehingga menjadi sesuai dengan perhitungan perpajakan.
Saat ini kita bahas mengenai PPh 21, yaitu penghasilan atas karyawan yang dibagi dalam beberapa poin:
Sekalipun nantinya apabila terjadi perubahan tarif, maka cukup dilakukan modifikasi pada Excel sehingga menjadi sesuai dengan perhitungan perpajakan.
Saat ini kita bahas mengenai PPh 21, yaitu penghasilan atas karyawan yang dibagi dalam beberapa poin:
1. Tabel Data Karyawan dan Data Pensiun
Langkah awal, persiapkan dahulu data karyawan yang akan
dihitung PPh 21 nya baik atas gaji, THR ataupun dana pensiun. Data karyawan ini
akan menjadi sumber data untuk perhitungan PPh 21 di sheet terpisah.
2. PPh 21 atas Gaji
Selanjutnya, buat format Perhitungan PPh 21 atas Gaji
dengan menggunakan link ke data karyawan.
Pada kolom NIK, gunakan menu: data validation >> list
>> source (NIK Data Karyawan Tetap).
Pada kolom Nama dan NPWP, gunakan formula: kombinasi IF dan
VLOOKUP.
Pada kolom Status Kawin dan Jumlah Tanggungan, gunakan
formula: kombinasi IF, LEFT dan VLOOKUP.
Pada kolom Gaji Pokok, gunakan formula: IF dan VLOOKUP
dikali 12.
Pada JKK dan JK diformulasikan berdasarkan tarif 3% &
1%, tergantung kebijakan perusahaan.
Pada kolom Biaya Jabatan, gunakan formula: IF dikali 5%, dengan
nilai maksimal Rp 6.000.000,-/tahun.
Pada kolom Iuran Pensiun, gunakan perhitungan: 12 dikali Rp
50.000,-/bulan, tergantung kebijakan perusahaan.
Pada kolom Penghasilan Netto Setahun, merupakan selisih antara
penghasilan dengan pengurangan.
Perhitungan PTKP, digunakan formula:
- Bagi WP Sendiri senilai Rp 24.300.000,-
- Bagi Tambahan WP Kawin: IF status kawin maka Rp
2.025.000,-, jika tidak maka 0.
- Bagi Tunjangan Anak: Jumlah tanggungan dikali Rp
2.025.000/orang.
Total PKP adalah Penghasilan Neto
setahun dikurangi PTKP.
Perhitungan PPh 21 setahun
dihitung dengan Tarif Progresif 5%, 15%, 25%, 30%.
Perhitungan PPh 21 sebulan,
merupakan PPh 21 setahun dibagi dengan 12.
3. PPh 21 atas THR (Tunjangan Hari Raya)
Apabila karyawan menerima THR (Tunjangan
Hari Raya), maka untuk memperhitungkan PPh atas THR dilakukan langkah berikut.
Dengan format yang sama, perhitungkan PPh 21 atas Gaji +
THR.
Untuk kolom THR, gunakan formula: IF dan VLOOKUP sesuai
dengan NIK data Karyawan agar perhitungannya sesuai dengan PPh 21 atas Gaji.
Dari hasil perhitungan diperoleh PPh 21 setahun atas Gaji +
THR = Rp
5.720.950,-
Dan hasil perhitungan PPh 21 setahun atas Gaji (Poin II
sebelumnya) = (Rp 4.580.950,-)
Maka PPh 21 atas THR adalah selisihnya
yaitu sebesar = Rp 1.140.000,-
PPh 21 sebulan atas gaji bulan
Desember (Poin II sebelumnya) = Rp
381.746,- +
Maka PPh 21 gaji + THR
yang mesti disetor bulan Desember = Rp 1.521.746,-
4. PPh 21 atas Karyawan belum genap 1 tahun bekerja
Perhitungan PPh 21 untuk karyawan yang
belum genap 1 tahun bekerja mendapat perlakuan yang berbeda dengan yang genap 1
tahun.
Contoh Kasus: Yuli mulai bekerja sejak tgl 1 Agustus
2015. Maka perhitungan Penghasilan dan Pengurangan PPh 21 tidak boleh
disetahunkan, melainkan perhitungan per bulan.
Setelah memperoleh Penghasilan Netto Sebulan, maka dihitung
Penghasilan Netto Setahun berdasarkan masa kerja (dalam contoh ini 5 bulan)
sehingga dikali 5.
Perhitungan PTKP tidak mengalami perubahan, sebab PTKP
tetap selama setahun sekalipun masa kerja tidak genap 1 tahun.
Setelah memperoleh Penghasilan Kena Pajak, maka
diperhitungkan PPh 21 setahun dengan Tarif Progresif 5%, 15%, 25%, 30%.
Setelah itu, perhitungan PPh 21 sebulan dengan dibagi 5.
5. PPh 21 atas Dana Pensiun
Perhitungan PPh 21 atas dana pensiun
yang diberikan kepada karyawan yang telah pensiun (tidak bekerja lagi) dapat
diterapkan juga pada excel.
Data pemberian dana pensiun bersumber dari Data dana
pensiun (Picture I).
Perhitungan biaya pensiun = biaya jabatan, yaitu 5% dari
gaji pokok (maksimal Rp 6.000.000,-).
Namun untuk JKK dan JK tidak diperhitungkan sebagai
penghasilan sebab karyawan tidak lagi diberikan tunjangan tersebut.
Dari hasil perhitungan didapat bahwa PPh 21 sebulan = Rp
24.375,-.
6. PPh 21 atas Honorarium
Perhitungan untuk PPh 21 atas honorarium adalah 50% dari
penghasilan yang diterima.
Contoh Kasus: Arjuna atas honor Rp
150.000.000,-, PKP nya adalah senilai Rp 75.000.000,-. PPh 21 setahun = Rp 6.250.000,- dengan Tarif progresif.
Dalam perhitungan PPh 21 atas honor tidak mendapat kompensasi atas PTKP, akan
tetapi atas potongan PPh yang diterima dapat dikreditkan pada saat perhitungan
PPh 29 Orang Pribadi sebagai kredit pajak (pengurang pajak terhutang).
Arjuna
berhak menerima Bukti Potong dari perusahaan yang memotong sebagai dasar kredit
pajak PPh 29.
Maka pendapatan setelah pajak yang diterima Arjuna = Rp
150.000.000 – Rp 6.250.000 = Rp 143.750.000,-.
(Contoh Honor adalah perhitungan pemberian Honor selama
setahun)
7. PPh 21 atas Komisi
Perhitungan PPh 21 atas komisi yang diberikan. Dasar
Pengenaan Pajak atas Komisi adalah 50% dari Penghasilan Bruto, dan untuk
perhitungan PKP dapat dikompensasikan dengan PTKP.
Berbeda dengan halnya
pemberian honor, dimana PTKP tidak dapat dikompensasikan.
Maka pendapatan setelah pajak yang diterima Rahmad = Rp
6.000.000 – Rp 31.875 = Rp
5.968.125,-.
(Contoh Komisi adalah perhitungan pemberian Komisi selama
sebulan)
8. PPh 21 atas Upah Harian
Perhitungan PPh 21 atas upah harian. Pendapatan atas upah
harian tidak dikompensasikan dengan PTKP tetapi dikompensasikan terhadap Upah
harian minimal tidak dipotong PPh yaitu sebesar Rp 150.000,- (Ketetapan
Perpajakan). Dengan kata lain, apabila upah harian seseorang < = Rp
150.000,- maka tidak dikenakan PPh 21 atas Upah Harian.
Contoh Kasus: pekerja upah harian Erfan menerima Pendapatan
Rp 200.000,- sehingga PKP nya senilai Rp 50.000,- dan setelah diperhitungkan
PPh 21 terhutang sehari = Rp 2.500,-.
Maka pendapatan upah harian setelah pajak yang diterima
Erfan senilai Rp 197.500,-.
Bahwa Tarif untuk perhitungan PPh Terhutang adalah Tarif Pasal 17 UU PPh (Tarif Progresif) dengan lapisan penghasilan berikut:
Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dari tarif WP yang memiliki NPWP, dengan kata lain 120% dari Tarif Pasal 17.
Misalnya:
Lapisan 1 = 5%, karena tidak memiliki NPWP menjadi 120% x 5% = 6%.
Lapisan 2 = 15%, karena tidak memiliki NPWP menjadi 120% x 15% = 18%, dst..
Lapisan 1 = 5%, karena tidak memiliki NPWP menjadi 120% x 5% = 6%.
Lapisan 2 = 15%, karena tidak memiliki NPWP menjadi 120% x 15% = 18%, dst..
Demikian pembahasan pengenai
Excel perpajakan PPh 21.
Mungkin penjelasan per item formula
excelnya tidak mendetail sehingga terdapat kendala saat praktek, jangan sungkan untuk diskusi by email atau comment ya :)
Semoga Bermanfaat..
Baca juga Excel untuk Perpajakan selain PPh 21 dan PPN.
PS: Please leave comment if you like this post :)
Referensi: Wind, Ajeng dan Faiz Rosida, 2013. Excel Akuntansi Pajak untuk Pemula dan Orang Awam, Penerbit Laskar Aksara, Jakarta.
KALAU RUMUS UNTUK KOLOM CHEKY GIMANA MAS
ReplyDeleteKALAU BISA TOLONG DI KIRIMKAN APLIKASINYA KE EMAIL SAYA RUSMANXTM@GMAIL.COM
ReplyDeleteKALAU RUMUS UNTUK KOLOM CHEKY GIMANA MAS
ReplyDelete