 |
Skema Hak dan Kewajiban Wajib Pajak |
Dari skema diatas, wajib pajak dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Wajib Pajak sebagai penerima penghasilan (menerima uang), terdiri dari:
a. Orang Pribadi yang menerima penghasilan (Misalnya: sebagai karyawan), memiliki kewajiban untuk menghitung (PPh terutang) >> memperhitungkan PPh yang dipungut/ dipotong oleh pihak lain/ perusahaan (Kredit Pajak/ KP) >> menyetorkan pajak (PPh terutang dikurangi Kredit Pajak) >> melaporkan pajak (berupa SPT).
Dimana pelaporannya dalam SPT Tahunan PPh OP (Pajak Penghasilan Orang Pribadi), yaitu PPh Pasal 25. (Pelaporannya cukup setahun sekali)